Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Banyumas Tahun 2026.

Dilihat : 13 Kali, Updated: Selasa, 17 Maret 2026
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Banyumas Tahun 2026.

Ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tanggal 24 Desember 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025, UMK Kabupaten Banyumas Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp. 2.474.598,99 Menyikapi penetapan UMK ini, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Banyumas Tahun 2026 dengan mengundang 100 dari perwakilan perusahaan di wilayah Kabupaten Banyumas pada tanggal 4 & 5 Maret 2026, yang dilaksanakan diruang Hastina Graha Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas, Drs. Wahyu Dewanto, M.Si menyampaikan dengan senang hati dapat mensosialisasikan penetapan Upah Minimum Kabupaten Banyumas Tahun 2026, terlebih dengan ditetapkannya UMK ini, dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap dunia Ketenagakerjaan khususnya di Kabupaten Banyumas, karena UMK tidak hanya mencerminkan standar upah tetapi juga memainkan peran penting dalam kesejahteraan pekerja, serta menghimbau agar seluruh Stakeholder mematuhi dan melaksanakan keputusan tersebut. Hadir sebagai narasumber : Bapak Untung Wilopo Handoyo, ST (Staf Ahli Sekretariat Daerah Kab. Banyumas), Bapak Drs. Haris Subyakto, SH.MH, (Ketua DPC KSPSI Kab. Banyumas), Bapak Bambang Parmono, SE., MBA, (Ketua Apindo Kab. Banyumas). Sinergi antara Pemerinntah, Pengusaha dan Pekerja merupakan kunci utama terwujudnya keadilan sosial, mari wujudkan pekerja sejahtera di Kota Satria.

Komentar