Layanan Posko Tunjangan Hari Raya 2026 Dinnakerin Kabupaten Banyumas.

Dilihat : 187 Kali, Updated: Selasa, 17 Maret 2026
Layanan Posko Tunjangan Hari Raya 2026 Dinnakerin Kabupaten Banyumas.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian resmi telah membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) guna mengawal menyediakan hak pekerja menjelang Lebaran tahun ini, posko yang melayani konsultasi hingga aduan terkait pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tersebut mulai beroperasi sejak 12 Maret 2026 hingga 20 Maret 2026. Disamping membuka posko Tunjangan Hari Raya, dalam rangka memastikan pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, tim monitoring dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Banyumas, sebanyak 80 perusahaan dijadikan sampel untuk dikunjungi oleh tim monitoring dari tanggal 2 Maret 2026 sampai dengan 12 Maret 2026, kunjungan ini merupakan bagian dari pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap Surat Edaran (SE) Kemnaker mengenai pemberian THR tahun 2026, dimana THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Berdasarkan hasil monitoring, secara keseluruhan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026 berjalan dengan baik dan mematuhi regulasi yang berlaku, tingginya tingkat kepatuhan perusahaan menunjukan komitmen bersama dalam menjamin hak pekerja.

Komentar