
Pada awal kemerdekaan Republik Indonesia, urusan ketenagakerjaan belum memiliki kementerian tersendiri. Berdasarkan penetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945, masalah perburuhan ditangani oleh Kementerian Sosial. Baru pada tanggal 3 Juli 1947 dibentuk Kementerian Perburuhan, disusul dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947 yang menetapkan tugas pokok kementerian tersebut. Perkembangan organisasi terus berlanjut, termasuk saat Pemerintahan Darurat di Sumatera yang menggabungkan Kementerian Perburuhan dan Sosial dengan tugas rangkap di bidang pembangunan, pemuda, dan keamanan.
Memasuki era Republik Indonesia Serikat (RIS) dan setelah pembubarannya, struktur Kementerian Perburuhan disempurnakan melalui Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1951. Peraturan ini mulai membentuk struktur organisasi hingga tingkat daerah dan resort dengan uraian tugas yang jelas. Pada periode Demokrasi Terpimpin, fokus Kementerian Perburuhan lebih pada penyelesaian perselisihan perburuhan, sehingga dibentuklah Panitia Perselisihan Perburuhan Tingkat Pusat (P4P) dan Daerah (P4D) melalui Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 12 Tahun 1959.
Pada awal masa transisi 1966–1969, Kementerian Perburuhan berubah nama menjadi Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Memasuki Kabinet Pembangunan II, ruang lingkup tugas diperluas menjadi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi. Selanjutnya, dalam Kabinet Pembangunan III, unsur koperasi dipisahkan sehingga menjadi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan pada Kabinet Pembangunan IV, unsur transmigrasi dipisahkan menjadi Departemen Transmigrasi tersendiri. Pada masa reformasi, kedua departemen ini kembali bergabung pada 22 Februari 2001.
Di tingkat daerah, khususnya Kabupaten Banyumas, dinas yang menangani ketenagakerjaan mengalami beberapa kali perubahan nomenklatur. Sebelumnya dikenal sebagai Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Banyumas, kemudian bergabung dengan unsur transmigrasi, dan selanjutnya menjadi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Banyumas berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2021. Sementara itu, urusan perindustrian dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2021.
Sejalan dengan kebijakan penggabungan perangkat daerah dan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Banyumas menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 sebagai perubahan ketiga atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Berdasarkan perda tersebut, urusan ketenagakerjaan dan perindustrian disatukan dalam satu dinas.
Penegasan lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian. Peraturan ini secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku Perbup Nomor 99 Tahun 2021 (tentang Dinnakerkop UKM) dan Perbup Nomor 103 Tahun 2021 (tentang Dinperindag).
Dengan terbitnya Perbup 81 Tahun 2025 pada tanggal 28 November 2025, maka Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas memiliki susunan organisasi yang baru, terdiri dari: Kepala Dinas, Sekretariat (Subbagian Keuangan, Subbagian Umum dan Kepegawaian), Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja, Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bidang Hubungan Industrial, Bidang Perindustrian, UPTD, serta Jabatan Fungsional dan Pelaksana. Dinas ini membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja, perindustrian, dan transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah.