
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas Nomor 000.8.3.2/2 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi para pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, maka Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas menetapkan standar pelayanan sebagai acuan dalam penilaian kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan.
Adapun Standar Pelayanan Bidang Perindustrian meliputi:
1. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Teknis Izin Usaha Industri
2. Pelayanan Pendaftaran Akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS)
3. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Industri Kecil dan Menengah Binaan