
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas Nomor 000.8.3.2/2 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi para pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, maka Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas menetapkan standar pelayanan sebagai acuan dalam penilaian kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan.
Adapun Standar Pelayanan pada Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja meliputi:
1. Pelayanan Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja
2. Pelayanan Pengesahan Perjanjian Magang Dalam Negeri
3. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pemagangan Luar Negeri
4. Pelayanan Verifikasi Pengajuan Izin Berusaha Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
5. Pelayanan Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja