
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas Nomor 000.8.3.2/2 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi para pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, maka Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas menetapkan standar pelayanan sebagai acuan dalam penilaian kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan.
Adapun Standar Pelayanan Bidang Hubungan Industrial meliputi:
1. Pelayanan Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit
2. Pelayanan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
3. Pelayanan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama klik disini ( link 1 ) / ( link 2 )
4. Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
5. Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial/Pemutusan Hubungan Kerja klik disini ( link 1 ) / ( link 2 )
6. Pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
7. Pelayanan Penerbitan Bukti Penerimaan Pemberitahuan PHK